26 April 2018 12:15





















































































































































































































































































































































BERITA ACARA LELANG GAGAL



Nomor :



17/Pokja II-ULP. Kab.Sikka/PUPR/IV/2018



Pada hari ini Kamis, tanggal Dua Puluh Enam bulan April
Tahun Dua Ribu Delapan Belas, POKJA II Unit Layanan Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah Kabupaten Sikka Tahun 2018 telah mengadakan rapat sehubungan
dengan Kekeliruan Pokja II ULP Barang/Jasa dalam Pengumuman Lelang
sehingga  Teruploadnya Rincian HPS
dalam Dokumen Lelang tersebut maka dibuat berita acara pelelangan gagal untuk
paket pekerjaan :


 

 

 

 

 

 


Satuan Kerja



:



DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN SIKKA


 


Pekerjaan



:



Peningkatan Jalan Riipua - Nirangkliung (1 Km)


 

 


Kode Lelang



:



1123611


 


Sumber Dana



:



APBD  Tahun Anggaran 2018


 


Nilai HPS



:



Rp2.737.000.000,00


 


Metode Kualifikasi



:



Pascakualifikasi


 


Metode Evaluasi



:



Sistem Gugur


 


Metode Pengadaan



:



e-Lelang Umum


 


Lokasi Pekerjaan



:



Kecamatan Nita


 


 


Sesuai dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan yang diatur dalam Bab
IV "PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA" , Bagian
Ketujuh : Penetapan Harga Perkiraan Sendiri 
Pasal 66 ayat 3 (tiga) berbunyi : “Nilai total HPS bersifat terbuka
dan tidak rahasia. Dan dalam penjelasan ayat 3 (tiga) berbunyi  "Yang dimaksud dengan nilai total HPS
adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga
Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak dan keuntungan. Rincian Harga
Satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia.”.


 

 

 

 

 

 

 

 

 


Sehubungan dengan Hal tersebut di atas, Pokja ULP memutuskan
bahwa Pelelangan Pekerjaan tersebut diatas 
dinyatakan GAGAL dan tindaklanjut PELELANGAN GAGAL ini akan dilakukan
proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diumumkan pada website LPSE
Kabupaten Sikka.


 

 

 

 


Demikian Berita Acara ini dibuat pada hari tanggal tersebut di
atas, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


 

 



POKJA II UNIT LAYANAN PENGADAAN


 



BARANG/ JASA PEMERINTAH KABUPATEN
SIKKA


 


TAHUN 2018


 

Lampiran: